Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Mitra kerja Komisi terdiri dari:
a. Komisi B, Bidang Ekonomi, meliputi:
1. Biro Perekonomian;
2. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan hortikultura;
3. Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
4. Dinas Perkebunan;
5. Dinas Kelautan Dan Perikanan;
6. Dinas Kehutanan;
7. Dinas Perindustrian;
8. Dinas Perdagangan;
9. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah;
10. Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
Koordinasi Komisi dan Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
SUSUNAN
Pimpinan Komisi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif.
Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi berdasarkan musyawarah Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan.
Hasil Musyawarah disampaikan dalam rapat paripurna.