Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Mitra kerja Komisi terdiri dari:
a. Komisi C, Bidang Keuangan, meliputi:
1. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Badan Pendapatan Daerah;
3. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Biro Pengelolaan Barang Dan Aset Daerah;
5. Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Patungan;
6. Perbankan;
Koordinasi Komisi dan Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
SUSUNAN
Pimpinan Komisi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif.
Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi berdasarkan musyawarah Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan.
Hasil Musyawarah disampaikan dalam rapat paripurna.