Hak DPRD
DPRD mempunyai hak :
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Hak DPRD
Paragraf 1
Hak Interpelasi
Pasal 61
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, diusulkan oleh paling sedikit 15 (lima belas) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pimpinan DPRD.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.
(4) Putusan tentang usul Hak interpelasi diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
Pasal 62
(1) Usul sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (2) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Gubernur yang akan dimintakan keterangan; dan
b. alasan permintaan keterangan.
(2) Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (3), para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut.
(3) Pembicaraan mengenai usul meminta keterangan dilakukan dengan memberi kesempatan kepada :
a. Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui fraksi; dan
b. para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para Anggota DPRD.
(4) Usul permintaan keterangan DPRD sebelum memperoleh keputusan, para pengusul berhak menarik kembali usulannya.
Pasal 63
- Gubernur dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap permintaan keterangan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dalam rapat paripurna DPRD.
- Apabila Gubernur tidak dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menugaskan pejabat terkait untuk mewakilinya.
- Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan atas keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Terhadap keterangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD dapat menyatakan pendapat.
- Pernyataan Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada Gubernur.
- Pernyataan Pendapat DPRD atas keterangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dijadikan bahan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Gubernur dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.
Paragraf 2
Hak Angket
Pasal 64
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, diusulkan oleh paling sedikit 15 (lima belas) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pimpinan DPRD.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a. materi kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. alasan penyelidikan.
(4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi hak angket DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) atau 64 (enam puluh empat) orang dari jumlah Anggota DPRD.
(5) Usul mengajukan hak angket sebelum memperoleh keputusan DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.
(6) Apabila rapat paripurna menyetujui usul Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(7) Putusan tentang usul hak angket diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
Pasal 65
(1) DPRD memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1).
(2) Dalam hal DPRD menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD membentuk panitia hak angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD dengan keputusan DPRD.
(3) Dalam hal DPRD menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Pasal 66
(1) Panitia hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan, dapat memanggil pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(2) Pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi panggilan DPRD kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Panitia hak angket melaporkan pelaksanaan tugasnya, dalam rapat paripurna DPRD paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia hak angket.
Pasal 68
- Apabila hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur bersalah melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri.
Paragraf 3
Hak Menyatakan Pendapat
Pasal 69
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, diusulkan oleh paling sedikit 20 (duapuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pimpinan DPRD.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a. materi kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta alasan pengajuan usul pernyataan pendapat; atau
b. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 atau hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) atau 64 (enam puluh empat) orang dari jumlah Anggota DPRD.
(5) Putusan tentang hak menyatakan pendapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
(6) Usul mengajukan hak angket sebelum memperoleh keputusan DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.
(7) Apabila rapat paripurna menyetujui usul Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari.
(8) Apabila jawaban atas pertanyaan dimaksud oleh Gubernur disampaikan secara tertulis, tidak dapat diadakan lagi rapat untuk menjawab pertanyaan.
(9) Anggota DPRD yang mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta supaya pertanyaan dijawab oleh Gubernur secara lisan.
(10) Apabila Gubernur menjawab secara lisan, maka dalam rapat yang ditentukan oleh Badan Musyawarah, Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat mengemukakan lagi pertanyaan secara singkat dan jelas agar Gubernur dapat memberikan jawaban yang lebih jelas tentang hal yang terkandung dalam pertanyaan itu.
(11) Jawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diwakilkan kepada Pejabat Pemerintah Daerah yang ditunjuk.