• Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232

  1. Pimpinan DPRD mempunyai tugas :
    1. memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
    2. menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
    3. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
    4. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
    5. menjadi juru bicara DPRD;
    6. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
    7. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
    8. mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
    9. mewakili DPRD di pengadilan;
    10. melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    11. menyusun rencana anggaran DPRD bersama Sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
    12. menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
  2. Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhalangan sementara kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pimpinan DPRD mengadakan musyawarah untuk menentukan salah satu pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara sampai dengan pimpinan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas kembali.
  3. Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari, partai politik asal pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara.
  4. Apabila Ketua dan wakil Ketua meninggal dunia, mengundurkankan diri, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara bersama-sama, maka tugas-tugas Pimpinan DPRD dilaksanakan oleh Pimpinan Sementara.
  5. Melaksanakan rapat penyusunan program kerja setiap tahun anggaran.
  6. Rapat sebagaimana dimaksud ayat (5) diikuti oleh Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan Pimpinan Fraksi.

Bagian Ketiga
Pemberhentian Pimpinan
Pasal 96
Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena :
    1. meninggal Dunia;
    2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
    3. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPRD;
    4. diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.
    5. pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dilakukan apabila Pimpinan melanggar kode etik DPRD berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD dan / atau atas usul partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun penjara;
    7. ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPRD oleh Partai Politiknya.

Pasal 97
  1. Pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, dilaporkan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan DPRD.
  2. Usulan pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam Rapat Paripurna.
  3. Usulan pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dilengkapi dengan Berita Acara Rapat Paripurna.

Pasal 98
    1. Keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3), disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk peresmian pemberhentiannya.
    2. Pemberhentian Pimpinan DPRD diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 99
  1. Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.
  2. Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
  3. Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Pasal 100
  1. Dalam hal ketua DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Pimpinan DPRD lainnya melaksanakan musyawarah untuk menentukan salah satu Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas ketua DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
  2. Hasil musyawarah Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
  3. Pimpinan DPRD sementara yang melaksanakan tugas ketua DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) berhenti bersamaan dengan ketua DPRD yang berhenti sementara melaksanakan tugas kembali.

Pasal 101
  1. Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) Hari, pimpinan partai potitik asal Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang Anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjatani masa tahanan atau berhalangan sementara.
  2. Usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam rapat paripuma dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.


Pasal 102
  1. Dalam hal seluruh Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD mengusulkan Anggota DPRD dari partai politiknya untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
  2. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada DPRD paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak seluruh Pimpinan DPRD menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
  3. Usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan daLam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.
  4. Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Anggota DPRD paling tua dan/atau paling muda.
  5. Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan DPRD disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur oleh Pimpinan DPRD bagi pelaksana tugas Pimpinan DPRD;
  6. Gubernur menyampaikan usulan pelaksana tugas Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) Hari kepada Menteri terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD.

Pasal 103
  1. Pelaksana tugas Pimpinan DPRD melaksanakan tugas dan wewenang Pimpinan DPRD
  2. Pelaksana tugas Pimpinan DPRD provinsi ditetapkan dengan keputusan Menteri.
  3. Pelaksana tugas Pimpinan DPRD mendapatkan hak protokoler Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104
Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dan Pasal 102 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
    1. Menteri mengaktifkan kembali sebagai anggota DPRD dan/atau Pimpinan DPRD;
    2. Pimpinan DPRD melakukan rehabilitasi melalui pengumuman dalam rapat paripurna.

Pasal 105
  1. Dalam hal terdapat Pimpinan DPRD diberhentikan dalam jabatannya, Para anggota Pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas   sampai terpilihnya pengganti definitif.
  2. Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, Pimpinan DPRD melaksanakan tugas kembali.

Fungsi DPRD
(1) DPRD mempunyai fungsi:
     a. pembentukan peraturan daerah;
     b. anggaran; dan
     c. pengawasan.
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat.
(4) Fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. membahas bersama Gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah; b. mengajukan usul rancangan peraturan daerah; dan c. menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama Gubernur.
(5) Program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. (6) Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur.