Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Mitra kerja Komisi terdiri dari:
a. Komisi D, Bidang Pembangunan, meliputi:
1. Biro Pembangunan Dan Pengadaan Barang / Jasa;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
3. Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi;
4. Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya Dan Tata Ruang;
5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan;
6. Dinas Perhubungan;
7. Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral;
Koordinasi Komisi dan Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
SUSUNAN
Pimpinan Komisi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif.
Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi berdasarkan musyawarah Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan.
Hasil Musyawarah disampaikan dalam rapat paripurna.