Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Mitra kerja Komisi terdiri dari:
Komisi E, Bidang Kesejahteraan Rakyat, meliputi:
1. Dinas Pendidikan;
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Sosial;
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
5. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi;
6. Dinas Kepemudaan Dan Olahraga;
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
8. Biro Kesejahteraan
9. Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah; dan
10. Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan.
Koordinasi Komisi dan Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
SUSUNAN
Pimpinan Komisi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif.
Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi berdasarkan musyawarah Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan.
Hasil Musyawarah disampaikan dalam rapat paripurna.