Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
(1) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di pimpin oleh sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD serta secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu pimpinan DPRD dalam menyelenggarakan administratif kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta mengkordinasi tenaga ahli yang dipergunakan DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dlam melakasanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menyelenggarakan fungsi:
a.penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b.penyelenggaran administrasi keuangan DPRD;
c.fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
d.penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
(3)Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi:
a.menyususn rencana kegiatan sekretariat DPRD sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c.memantau,mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan skretariat DPRD untuk mengetahui perkembangan pelakasanaan tugas;
d.menyusun rancangan,mengoreksi,memaraf dan /atau menadatangani naskah dinas;
e.menghadiri rapat-rapat;
f.mengoordinasikan,merencanakan dan menyelenggaraka kebijakan teknis bagian umum,bagian keunangan,bagian persidangan dan bagian-bagian perundang-undanga dan informasi;
g.menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum bagian umum,bagian keuangan,bagian persidangan dan bagian perundang-undangan dan informasi;
h.memfasilitasi penyusunan rencana kerja DPRD;
i.mendelegasikan tugas dan kewenangan bagian umum,bagian keuangan,bagian persidangan dan bagian perundang-undangan dan informasi;
j.mengomunikasikan dan mengharmonisasi tugas dan fungsi antar bagian;
k.Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelakasanaan tugas dan fungsi pimpinan DPRD;
l.mengoordinasikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana kerja alat kelengkapan dewan;
m.mengoordinasikan dan memfasilitasi sarana dan prasaran kerja fraksi-fraksi DPRD;
n.memfasilitasi ketersediaan sarana kebutuhan kerja tenaga ahli DPRD;
o.mengendalikan sistem administrasi keuangan dan barang;
p.menyelenggarakan monitoring ,evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan tekis bagian umum,bagian keuangan,bagian persidangan dan bagian perundang- undangan dan informasi;
q.menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga/instansi terkait;
r.menilai kinerja pegawai aparatur sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;dan
s.melaporkan hasil pelakasanaa tugas administrasif kepada Gubernur melalui sekretaris Daerah,dan melaporkan tugas operasional kepada pimpinan DPRD;
Fungsi :
a. Penyelenggaraan administratif kesekretariatan DPRD
b. Penyelenggaraan administratif keuangan DPRD
c. Fasilitas Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
Tugas Pokok dan fungsi dimaksud meliputi :
a. menyusun rencana kegiatan Sekretaris DPRD sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretaris DPRD untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangai naskah dinas
e. menghadiri rapat-rapat
f. mengoordinasikan, merencanakan dan menyelenggarakan kebijakan teknis bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan, dan Bagian Perundang-undangan dan informasi
g. menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Bagian Perundang-undangan dan informasi,
h. memfasilitasi penyusunan rencana kerja DPRD
I. Mendelegasikan tugas dan kewenangan bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Bagian Perundang-undangan dan Informasi
j. mengomunikasikan dan mengharmonisasikan tugas dan fungsi antar bagian
k. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD
l. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan Dewan
m. mengoordinasikan dan menfasilitasi darana dan prasarana kerja fraksi-fraksi DPRD
n. menfasilitasi ketersediaan sarana kebutuhan kerja tenaga ahli DPRD
o. mengendalikan system administrasi keuangan dan barang
p. menyelenggarakan mionitoring, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Bagian Perundang-undangan dan Informasi
q. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga/instansi terkait
r. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan melaporkan tugas operasional kepada Pimpinan DPRD