Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
DPRDSULSEL - Denpasar, 17 Mei 2024, Pansus DPRD Sulsel Pembahas Rancangan Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Agribisnis menjadi Perusda Sulsel Agro melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Bali. Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Fahruddin Rangga ini dilakukan dalam rangka sharing informasi terkait perubahan bentuk badan hukum BUMD yang saat ini sementara dibahas oleh Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Daerah.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Wiswa Sabha Pratama diterima langsung oleh Bapak Bambang Satriawan, selaku Kabag Pengelolaan LPSE pada Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Perekonomian Setda Provinsi Bali didampingi oleh Bapak I Putu Bayu Welas, selaku Pejabat Fungsional yang menangani BUMD pada Biro PBJ dan Perekonomian Setda Provinsi Bali serta perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan Salah satu Direksi Perumda Bali Kerta Saguna.
Fahruddin Rangga menyampaikan bahwa pembahasan pansus terkait perubahan bentuk badan hukum Perumda Agribisnis Sulsel yang saat ini sementata dibahas, memang menimbulkan pilihan, apakah baiknya menjadi Perumda atau Perseroda? Begitu pula, terkait pemilihan Direksi Perumda atau Perseroda, apakah DPRD dapat dilibatkan dalam pemilihan tersebut? Mengingat adanya beberapa Direksi yang dipilih namun secara tidak profesional dibidangnya sehingga membuat BUMD tersebut tidak "sehat".
Lanjut Rangga, sapaan akrabnya bahwa pertemuan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi perkembangan BUMD di Sulsel. Dalam sambutannya, I Putu Bayu Welas mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Prov. Sulsel atas dipilihnya Bali sebagai daerah kunjungan dalam rangka sharing experience terkait BUMD, beliau menyampaikan "bahwa terkait perubahan bentuk badan Hukum BUMD, tentunya kita berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Apakah bentuk BUMDnya Perumda atau Perseroda saya kira tergantung dari keinginan Kepala Daerah selaku KPM, jadi kami hanya mengikuti. Jadi selama 3 tahun terakhir BUMD kami banyak memberika kontribusi, meskipun kami juga pernah mengalami kerugian. Sedangkan untuk pemilihan Direksi tentunya kami berpdoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Amggota Komisaris BUMD atau Anggota Direksi BUMD. Pemilihan Direksi dilakukan secara terbuka dan transparan, Pansel membentuk Tim uji kelayakan dari lembaga independen, yang jelas pada intinya kami lakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena salah satu sasaran strategis BUMD adalah pelayanan masyarakat dan memberikan deviden kepada Pemerintah Provinsi" Lebih lanjut, Bayu Welas menjelaskan bahwa Pemprov Bali memiliki 5 BUMD, yakni PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, PT. Jamkrida Bali Mandara, Perumda Kerta Bali Saguna, Perumda Kerthi Bali Santhi dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.Khusus untuk BUMD yang core bisnisnya dibidang agribisnis, Bali memiliki Perumda Kerta Bali Saguna, Perumda ini juga sebelumnya berbentuk Perusda, namun berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2022, Perusda ini diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perumda.
Jadi Perdanya adalah Perda perubahan bentuk badan hukum, bukan Perda pendirian karena badan usahanya sudah ada sebelumnya. Selain core bisnis bidang pertanian, Perumda Kerta Bali Saguna juga berusaha dibidang Pengelolaan Aset dan Infrastruktur serta jasa, industri dan perdagangan, energi dan ketenagakistrikan serta beberapa jenis usaha lainnnya seperti pariwisata, pengelolaan air bersih dan air limbah, pembangunan perumahan dan permukiman serta transportasi. Tutupnya.
Turut hadir yang mendampingi pansus dari Pemprov Sulsel yakni Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dan Biro Hukum.