Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
DPRSSULSEL - Bali, 17 Mei 2024 Pansus Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Kelautan Provinsi Bali
Rombongan pansus ini dipimpin langsung oleh ketua pansus Andi januar jaury dan didampingi anggota pansus serta kepala dinas kelautan dan perikanan (DKP) provinsi Sulawesi selatan Muh. Ilyas. Serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan
"Terimakasi sebanyak-banyaknya saya ucapkan kepada dinas kelautan dan perikanan Yang telah menerima kami untuk berkunjung pagi hari ini" ucap ketua pansus mewakili rombongan Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan ini juga turut hadir tim pakar DPRD SulSel Dr. Muh. Ramli Haba SH.MH dan Budiman Mubar SH.,MH. Rombongan ini diterima oleh bapak Sugiarta selaku perwakilan dari DKP Provinsi Bali.
Dalam sambutanya beliau mengucapkan
Selamat datang dan rasa hormat kepada rombongan tim pansus telah berkunjung langsung ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Andi Januar Jaury selaku pimpinan pansus menyampaikan diawal bahwa
Tujuan dari kunjungan ini untuk memperoleh informasi terkait dengan pengelolaan terumbu karang yang ada di provinsi Bali dan nantinya diharapkan dapat memberi informasi relevan terkait dengan pengelolaan terumbu karang yang akan dijadikan referensi dan tentunya akan dituangkan dalam rancangan perda yang sedang dibahas di DPRD Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Sugiarta selaku perwakilan DKP Provinsi Bali menjelaskan terkait perda yang diberlakukan serta ada strategi dan kebijakan yang dijalankan salah satunya pembentukan dan pembinaan kelompok masyarakat untuk pemberdayaan kawasan konservasi terumbu karang.
Dalam forum ini anggota pansus juga memberikan beberapa pertanyaan dan tanggapan dari pemaparan dari pak Sugiarta. Anggota pansus Mulyadi mustamu memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan perda yang telah diterapkan di Provinsi bali yakni masalah pengangaran dari strategi pembentukan dan pembinaan kelompok masyarakat sebagaima yang telah dilakukan di Provinsi Bali serta upaya khusus yang di lakukan dalam penetapan Zona untuk merehabilitasi kawasan terumbu karang yang sudah rusak.
Sedang dari timpakar Pansus Dr. Ramli Haba menyinggung tentang penerapan sanksi yang apabila ada masyarakat ataupun kelompok masyarakat yang melanggar terhadap perda yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Setelah mendapatkan penjelasan dan jawaban dari perwakilan DKP Provinsi Bali tentunya diharapkan informasi yang diperoleh dapat menyempurnakan rancangan perda pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat yang sedang dibahas di DPRD Sulawesi Selatan.