DPRD Sulawesi Selatan - Efek Salju Emas
  • Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232

...

DPRDSULSEL – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada hari Senin, 27 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. 

 

Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh koreksi, saran, dan tanggapan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas. Adapun materi Ranperda yang dikonsultasikan adalah sebagai berikut: 1. Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak. 2. Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat. 3. Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia. 4. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Sulsel Agro. **Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan**, "Melalui konsultasi hari ini, kami berharap masukan yang ada dapat menyempurnakan draft dari Ranperda yang kami bahas." **Pejabat Kemendagri menambahkan**, "Ranperda ini tentu arahan dari pusat, perlu penyesuaian yang mengatur kewajiban kabupaten/kota yang perlu dikoordinasikan karena ini menyangkut kewenangan, dan peraturan pemerintah sudah mengatur hal ini. Pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota perlu dihapus karena ini menyangkut urusan pemerintah pusat."

 

Dalam pembahasan Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, **Kemendagri menjelaskan** bahwa terkait pendanaan dari APBD kabupaten/kota tidak dimungkinkan dan terkait sanksi bisa sepanjang tidak keluar dari aturan yang berlaku. 

 

"Apakah provinsi bisa mengatur terkait kader posyandu di kabupaten/kota? Tidak dimungkinkan mengatur terkait kabupaten/kota, sehingga yang dimungkinkan adalah koordinasi," tambahnya. 

 

 

**Kemendagri juga menyampaikan**, "Sekaitan dengan tidak ditanggungnya biaya oleh BPJS terkait kesehatan ibu dan anak, hal itu bukan menjadi kewenangan dari pemerintah daerah tetapi kebijakan dari pusat." 

 

Dalam sesi pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, **Ketua Pansus Janwar Jaury menyatakan**, "Rancangan ini sudah mengambil intisari dari semua naskah akademik sehingga dalam pembahasan kami coba memaksimalkan peran publik. Terumbu karang ini salah satu elemen penting di laut. Kami mencoba mengoptimalkan peran pemerintah provinsi di ruang kewenangan tata laut khususnya sebaran terumbu karang di Sulawesi Selatan dengan tingkat kerusakan 70% yang sangat mempengaruhi hasil produksi laut dan mata pencarian masyarakat pesisir." 

 

 

Pembahasan dilanjutkan dengan Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia. **Ketua Pansus, Bu Vonny, menanyakan** apakah bisa memasukkan poin yang mewajibkan Dinas Pendidikan untuk menjadikan mata pelajaran yang mengandung muatan lokal di tingkat SMA/SMK. **Pejabat Kemendagri, Pak Dhika, menanggapi** bahwa muatan lokal terkait bahasa daerah perlu disesuaikan dan menyarankan perubahan judul Ranperda. Terakhir, dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Sulsel Agro, **pejabat Kemendagri, Pak Dhika, menyatakan**, "Dokumen harus lengkap terlebih dahulu. Apakah kita memilih perumda atau perseroda, harus ada kejelasan dan ketegasan dalam memilih." **

 

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menutup pertemuan dengan harapan** bahwa tiga Ranperda bisa segera diselesaikan dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sulsel Agro dapat selesai tahun ini, mengingat ini akan menjadi utang dari masa jabatan mereka. "Ini penting dan segera diselesaikan, jika tidak, bisa jadi catatan dari kami DPRD," ujarnya. Semoga konsultasi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi penyempurnaan Ranperda yang tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

...
...