Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
DPRDSULSEL - Jum'at , 28 Juni 2024. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Bapak Asnaedi, A.Ptnh., M.H bersama staf, menerima Tim Aspirasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang di pimpin oleh Ketua DPRD SulSel A. Ina Kartika Sari, bersama Wakil Ketua Bapak Ni'matullah dan beberapa anggota DPRD lainnya untuk menindak lanjuti aspirasi Masyarakat terkait Penguasaan Lahan Masyarakat Adat Kajang Oleh PT. London Sumatera Indonesia Tbk. (PT. Lonsum) di Kabupaten Bulukumba Prov. Sulawesi Selatan, yang dianggap tidak lagi memiliki legal standing untuk beraktifitas di lahan tersebut.
Dalam kesempatan ini bapak ni'matullah selaku pimpinan menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terkait lahan adat ini sudah beberapa kali mendatangi kami di DPRD sulsel untuk mendapatkan solusi meskipun ini tidak masuk dalam kewenangan kami, tapi kami berupaya datang ke kantor ini untuk mendapatkan solusi terkait persoalan ini. Semoga kedatangan kami ke sini bisa mendapatkan titik terang terkait persoalan lahan adat ini.
Bapak Asnaedi selaku Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menyampaikan tiga poin utama terkait permasalahan ini yaitu: Cluster pertama itu Adanya tumpang tindih/overlap antara HGU dengan wilayah masyarakat hukum adat kajang Ke dua cluster yang di claim masyarakat dan itu tidak masuk HGU dan itu sudah ada putusan MA, namun belum bisa di laksanakan karena ada perbedaan persepsi antara masyarakat dengan PT. Lonsum.
Yang ke tiga sudah ada sertifikat yang terbit di dalam HGU itu. Untuk itu pihaknya telah berupaya untuk memetakan persoalan ini dengan cara turun kelapangan untuk mengumpulkan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Ibu ketua juga mengharapkan persoalan lahan seluas 271 hektar ini dapat segera di selesaikan dan hak masyarakat dapat di kembalikan. Sebagai penutup bapak Asnaedi juga menyatakan dalam waktu dekat ini telah di agendakan pertemuan dengan BPN Wilayah Sulawesi Selatan dan stakeholder terkait agar persoalan ini segera di tuntaskan, sehingga keresahan di masyarakat adat tidak berkepanjangan lagi.
Anggota yang turut serta dalam kunjungan ini, Sri Rahmi, Vera Firdaus, Isnayani, Rismawati Kadir Nyampa, dan staf ahli Aerin Nizar.