Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Bapak Irfan AB, Bapak Januar Jaury, dan Ibu Haslinda menerima aksi dari Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Timur Konfederasi Serikat Nasional terkait isu "Negara Pengidap Filantropia Memelihara Kemiskinan dari Subsidi".
Aksi ini berlandaskan pada hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 BAB 1 Ketentuan Umum "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat" dan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Tujuan dari aksi ini adalah untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang dianggap dapat menambah penderitaan pekerja dan buruh. Melalui aksi ini, diharapkan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan pekerja dan buruh di wilayahnya.
alam kesempatan ini Bapak Irfan AB menyampaikan terkait TAPERA, hal tersebut telah di sampaikan ke Komisi V DPR RI oleh Tim Aspirasi DPRD SulSel pada bulan Juni kemarin. Dalam pertemuan tersebut Tim Aspirasi menyampaikan bahwa masyarakat SulSel menginginkan TAPERA untuk di cabut, meskipun pihak Komisi V telah menyampaiakn bahwa hal tersebut telah di tunda sampai 3 tahun ke depan.
Senada dengan Bapak Irfan AB, Bapak Januar Jaury juga memberikan penjelasan bahwa pihak DPRD SulSel telah mengupayakan untuk TAPERA ini tidak di laksankan.
#sulselprov #dprdsulsel