Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Makassar, 9 Agustus 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya terhadap ketahanan pangan dengan menggelar Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Rapat yang bertujuan untuk menyempurnakan regulasi terkait ketahanan pangan di wilayah Sulsel ini dipimpin oleh Ir. Arfandy Idris selaku Ketua Pansus, dengan turut hadir Wakil Ketua Pansus, H. Syahrir, beserta Anggota Pansus yang terhormat.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Tower Lt. 3, Ruang Rapat Komisi A DPRD Sulsel pada Jumat, 9 Agustus 2024, pukul 09.00 WITA, berbagai aspek strategis mengenai penyelenggaraan cadangan pangan dibahas secara mendalam. Rapat ini menjadi langkah penting bagi DPRD Sulsel dalam memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan nantinya mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, serta menjadi payung hukum yang efektif dalam menjaga stabilitas pangan di Sulawesi Selatan.
Ir. Arfandy Idris, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya penyelenggaraan cadangan pangan sebagai bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan berkualitas bagi masyarakat. "Penyempurnaan regulasi ini bukan hanya soal memenuhi kebutuhan pangan hari ini, tetapi juga untuk memastikan ketahanan pangan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Arfandy Idris.
Wakil Ketua Pansus, H. Syahrir, juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan adalah langkah antisipatif terhadap potensi krisis pangan yang bisa terjadi akibat berbagai faktor, seperti perubahan iklim, bencana alam, atau gangguan pada rantai pasok. "Dengan adanya Ranperda ini, kita berharap Sulawesi Selatan memiliki mekanisme yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan pangan di masa depan," ungkapnya.
Keberadaan Pansus ini merupakan wujud nyata dari komitmen DPRD Sulsel dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah provinsi dan seluruh pihak terkait.
Dalam kesimpulannya, rapat ini dipandang sebagai salah satu langkah strategis DPRD Sulsel dalam mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan di Sulawesi Selatan. Langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Sulsel.