Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
DPRDSULSEL - Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari bersama anggota DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis menerina aspirasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam aliansi penyelamat Demokrasi di Kota Makassar, Jumat, 23 Agustus 2024.
Aliansi penyelamat demokrasi melihat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mampu dikonter dengan rancangan undang-undang pilkada yang dikebut dalam waktu satu hari.
Pada tanggal 20 Agustus 2024 MK mengubah syarat ambang batas pencalonan pasangan kepala daerah, partai atau gabungan partai politik tak harus mengumpulkan 20 persen di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. MK juga memutuskan calon kepala daerah tingkat Provinsi atau calon Gubernur berusia 30 tahun saat ditetapkan KPU saat menjadi kandidad resmi.
Pada tanggal 21 Agustus besoknya, DPR RI memutuskan ambang batas partai untuk mencalonkan pasangan dikembakikan ke aturan lama. Sedangka usia kandidad diputuskan mengikuti Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi 30 tahun saat dilantik. Sehingga memungkinkan akan ada dinasti politik yang akan terjadi di Indonesia yang diupayakan dari RUU Pilkada dari hasil usaha pak Presiden Jokowi kali ini.
Anggota DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis menegaskan jika DPRD Sulsel segera meneruskan aspirasi aliansi penyelamat demokrasi ke DPR RI.
"Aspirasi teman teman dari aliansi Penyelamat Demokrasi kami akan tindak lanjuti segera mungkin ke DPR RI, kami akan menuruskan langsung ke DPR RI," ucapnya.
Sementara ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menyampaikan secara kelembagaan DPRD Sulsel mengapresisi aliansi penyelamat demokrasi yang telah menyampaikan aspirasinya dengan memperlihatkan mahasiswa dan mahasiswi yang peduli akan demokrasi.
Adapun tuntutan Aliansi penyelamat Demokrasi antara lain:
1. Mendesak DPR RI untuk menghormati keputusan MK yang sudah ikrar dan banding
2. Mendesak KPU RI untuk menerima keputusan MK nomor 60 dan 70 serta menetapkan PKPU batas tanggal 25 Agustus 2024
3. Mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada