Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Makassar, 17 Oktober 2024 – Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan penyusunan Tata Tertib DPRD Sulsel pada Kamis, 17 Oktober 2024. Rapat ini dipimpin oleh Drs. Marjono, selaku Ketua Tim, didampingi oleh kedua wakilnya, Irfan AB dan Andi Pattarai Amir, serta dihadiri oleh anggota tim penyusun lainnya.
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan pedoman resmi yang digunakan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan peran DPRD. Penyusunan tata tertib ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang tertib dan terstruktur dalam berbagai kegiatan dan pengambilan keputusan di lingkungan DPRD Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan ini, rapat difokuskan pada penyempurnaan aturan dan prosedur yang akan menjadi dasar bagi kelancaran operasional dewan, serta untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan tugas DPRD.
Penyusunan Tata Tertib ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja DPRD Sulawesi Selatan dalam menjalankan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.