Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyempurnaan aturan Tata Tertib DPRD Sulsel yang tengah dibahas. Kegiatan ini diadakan di Gedung Media Informasi dan Protokol DPRD DKI Jakarta dan diterima langsung oleh Bapak H. Lukmanul Hakim, anggota Fraksi PAN sekaligus anggota Tim Penyusun Tatib DPRD DKI Jakarta.
Dipimpin oleh Andi Muhammad Irfan AB dan Andi Patarai Amir sebagai Wakil Ketua Tim Penyusun, rombongan DPRD Sulsel yang hadir antara lain Kadir Halid, Sufriadi Arif, Fadel Muhammad Tauphan Ansar, Rahmat Muhayang, Fadriaty AS, Andi Muhammad Anwar Purnomo, dan H. Musakkar. Mereka turut didampingi Tim Ahli DPRD Sulsel, yaitu Dr. Hasrullah, Dr. Tadjuddin Rachman, dan Andi Sri Hastuti Sultan.
Dalam sambutannya, Patarai Amir menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh DPRD DKI Jakarta untuk menerima kunjungan ini di tengah kesibukan mereka. "Kami berharap dapat memperoleh masukan berharga terkait Tata Tertib Dewan yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan," ungkap Patarai.
Bapak H. Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa Tatib DPRD DKI Jakarta telah selesai disusun dan difasilitasi oleh Kemendagri, dan kini hanya menunggu hasil evaluasi akhir sebelum disahkan melalui Rapat Paripurna. Ia menambahkan bahwa Kemendagri telah mengakomodir beberapa usulan, seperti penggantian kegiatan sosialisasi Perda menjadi kegiatan pengawasan Perda yang dilakukan di enam titik setiap bulan, serta penambahan jumlah titik reses dari 16 menjadi 24.
Pembahasan Tatib DPRD ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tatib ini mengatur struktur kedewanan, termasuk penamaan komisi dan pembagian pimpinan badan sesuai PP 12 Tahun 2018.
"Penamaan Komisi kami mengacu pada abjad dengan struktur Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, sementara untuk Pimpinan Bapemperda dan Badan Kehormatan terdiri dari dua posisi, yaitu Ketua dan Wakil Ketua. Usulan adanya dua Wakil untuk komisi tidak disetujui oleh Kemendagri karena dinilai melampaui ketentuan peraturan," jelas Lukmanul.
Pertemuan ini ditutup dengan penyampaian ucapan terima kasih dari Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Sulsel atas berbagai saran yang diberikan. Kunjungan ini diharapkan akan memberikan arahan dalam menyusun Tatib DPRD Sulsel yang dapat menjadi pedoman bagi tugas, fungsi, dan peran DPRD.
Acara diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol silaturahmi dan sinergi antara DPRD Sulsel dan DPRD DKI Jakarta.