Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Makassar, 1 November 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan telah mencapai babak akhir dalam pembahasan rancangan peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD. Proses finalisasi ini melibatkan jajaran Pimpinan dan Anggota Tim Penyusun, serta dukungan dari Tim Ahli dan Kelompok Pakar yang diundang untuk memberikan masukan komprehensif.
Kegiatan finalisasi ini merupakan puncak dari serangkaian rapat intensif yang telah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Pembahasan difokuskan pada rumusan peraturan tata tertib yang efektif, sesuai dengan perkembangan regulasi, dan muatan lokal.
Selanjutnya, hasil dari finalisasi ini akan menjadi dasar bagi Tim Penyusun untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Konsultasi ini, yang direncanakan dalam waktu dekat, Diharapkan bahwa dengan aturan baru ini, proses pengambilan keputusan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Langkah-langkah penyusunan ini juga mencerminkan komitmen DPRD Sulawesi Selatan untuk memperkuat tata kelola internal, meningkatkan pelayanan publik, dan semakin responsif dalam menanggapi aspirasi masyarakat. Keberadaan Tatib ini akan menjadi panduan penting bagi para anggota dewan dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan prosedur dan kode etik yang berlaku, sehingga kinerja DPRD semakin profesional dan produktif dalam melayani kepentingan publik.