Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
DPRDSULSELNEWS-Rapat Banggar DPRD Sulsel dengan TAPD Pemprov Sulsel di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD Sulsel, Selasa (13/11/2018).
Rapat Banggar yang berlansung dengan Alot, Banggar meminta kepada TAPD untuk merubah komposisi KUA- PPAS sebelum masuk dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pokok (RAPBD-P) Sulsel tahun 2019.
Koordinator Banggar DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe membeberkan salah satu penyebab Pihak Banggar lagi-lagi meminta kepada TAPD untuk memperbaiki kembali rincian perubahan anggaran sejumlah item dalam draft dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Pembahasan KUA-PPAS di Banggar itu belum clear, kalau belum clear artinya tidak boleh lanjut ke nota keuangan,” ungkapnya.
Diketahui, sejumlah anggota Banggar DPRD Sulsel menolak dan atau tidak bersepakat atas komposisi KUA PPAS yang disusun TAPD tentang plafon belanja modal 30 persen.
Setelah Rapat Banggar Nanti akan dilanjutkan Rapat Paripurna terkait Hal tesebut.(ASW.)