Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Badan Musyawarah DPRD Sulawesi Selatan Melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kab. Bantaeng
Anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Kunjungan Kerja Dalam Daerah ke Kantor DPRD Kab. Bantaeng, Senin 30 Desember 2024
Kunjungan ini dilaksanakan pada 30 Desember 2024, Dengan Agenda utama Sharing Informasi dan Tukar Pikiran terkait Penyusunan Penetapan Jadwal Kegiatan Dewan serta Pelaksanaan Fungsi Kedewanan Khususnya Badan Musyawarah.
Rombongan yang hadir antara lain Hj. Salmawati S, S.E., A. Ayu Andira, Hj. Maryani Ali, S.E., Hj. Vonny Ameliani Suardi, S.E., M.H, Achmad Fauzan Guntur, S.E., H. Havid S Pasha, S.H., Musakkar, Abdul Rahman, S.E., H. Muhammad Anzar Zainal Bate, S.E., Kamaruddin, S.Pd.I.
Pada pertemuan ini kunjungan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diterima di ruang Sekwan DPRD Kab. Bantaeng oleh beberapa Anggota DPRD Kab. Bantaeng antara lain Suardi, S.T, Hj. Emmiwati, Reski Wijaya, S. Sos, Hj. Kasmawati, Muh. Asri, S.E., Mub. Amhi, H. Gazali, Hj. Syamsidar.
Dalam pertemuan tersebut, Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulsel memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali informasi, serta pendekatan perencanaan yang telah diterapkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dalam menyusun kegiatan kedewanan.
Reses di provinsi Sulawesi Selatan dilakukan sesuai jadwal dan serentak seluruh anggota bersamaan melaksanakan sedangkan di DPRD Kab. Bantaeng agenda reses dilakukan secara bergantian.
Setiap melaksanakan Reses DPRD Kabupaten Bantaeng tidak mengadakan laporan reses di Paripurna
Dalam diskusi tersebut dikemukakan berbagai aspek penting terkait Penyusunan Jadwal Kedewanan DPRD, diantaranya perlunya perencanaan secara matang terkait program kegiatan yang dituangkan dalam jadwal kegiatan Kedewanan, sehingga melakukan penyempurnaan dalam segi efisiensi dan optimalisasi kegiatan Kedewanan.
Sehingga diskusi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran terkait penyusunan dan penetapan jadwal Kegiatan Dewan serta Pelaksanaan Fungsi Kedewanan di Badan Musyawarah