Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Makassar, 6 Januari 2025 – Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini untuk membahas isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, Salman Alfariz Karsa Sukardi, dan dihadiri oleh beberapa anggota Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak diundang untuk memberikan pandangan dan masukan terkait dampak kebijakan kenaikan PPN terhadap masyarakat, dunia usaha, dan penerimaan daerah. Beberapa pihak yang hadir meliputi:
Andi Idris, S.H., M.H., Fungsional Ahli Madya Biro Hukum yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan.
Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan.Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Penjaskesrek Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar.
Sekretaris Komisi C, Salman Alfariz Karsa Sukardi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menghimpun berbagai sudut pandang dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat tidak menimbulkan dampak yang memberatkan bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Kenaikan PPN menjadi 12% memiliki implikasi yang luas, baik terhadap daya beli masyarakat maupun iklim investasi. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta penerimaan daerah,” ujar Salman.
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat
1. Pajak Alat Berat:
Pajak alat berat sebelumnya dihapus dari kategori pajak kendaraan bermotor berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017. Namun, aturan terbaru yang berlaku mulai 2024 memasukkan kembali alat berat sebagai objek pajak tersendiri.
Kesulitan dalam pendataan alat berat yang beroperasi di sektor pertambangan menjadi tantangan utama. Perusahaan sering menolak memberikan data, sehingga pengawasan menjadi lemah.
Perlu dibentuk Satgas investigasi dan kerja sama dengan APH untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan pajak.
Pengawasan juga harus melibatkan koordinasi dengan PTSP dan perizinan usaha jasa pertambangan guna melacak alat berat yang disewa maupun dimiliki.
2. Pendapatan Pajak dan Pengawasan:
Realisasi pendapatan pajak alat berat di Sulawesi Selatan baru mencapai 15% dari target, menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan.
Beberapa perusahaan dinilai arogan dan sulit diajak kerja sama, menutup akses pendataan. Upaya ini memerlukan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Polda dan kejaksaan, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Perusahaan diwajibkan melaporkan kegiatan penanaman modal secara berkala untuk memantau aktivitas alat berat yang digunakan, sehingga potensi pajak dapat dioptimalkan.
3. PPN 12% dan Respon Masyarakat:
Kenaikan PPN 12% memicu keresahan di masyarakat karena kurangnya feedback positif dari pemerintah atas kontribusi pajak yang dibayarkan.
Dibutuhkan sosialisasi yang intensif dan transparan mengenai manfaat pajak serta peningkatan pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan gratis, agar masyarakat lebih bersedia membayar pajak dengan sukarela.
Perbaikan infrastruktur dan pelayanan di daerah harus menjadi prioritas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
Rapat ini menegaskan pentingnya kerja sama antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat dalam meningkatkan pengawasan serta pengelolaan pajak untuk kepentingan daerah. Sosialisasi dan transparansi kebijakan pajak menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan kesejahteraan masyarakat.