Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Makassar – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima audiensi dari Badan Musyawarah (Bamus) dan Banggar DPRD Kabupaten Bulukumba, Jumat (7/3/2025). Pertemuan ini membahas koordinasi terkait mekanisme penjadwalan agenda DPRD serta pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD TA 2025.
Dalam audiensi pertama, Bamus DPRD Bulukumba mengkonsultasikan implementasi Pasal 46 Ayat 3 Huruf a PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur koordinasi antara Bamus dan fraksi dalam penetapan jadwal kegiatan DPRD. Mereka meminta masukan dan fasilitasi dari DPRD Sulsel untuk memperkuat mekanisme tersebut di daerah mereka.
Sementara itu, Banggar DPRD Bulukumba mengajukan konsultasi mengenai dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025, khususnya terkait efisiensi belanja DPRD. Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah:
- **Efisiensi anggaran** dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2023.
- **Pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%**, terutama terkait biaya transportasi peserta reses yang selama ini dianggarkan dalam APBD sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Mereka meminta klarifikasi apakah kebijakan ini juga diterapkan di DPRD Sulsel.
- **Mekanisme pergeseran anggaran** sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, perubahan APBD 2025 bisa dilakukan melalui Peraturan Daerah atau dicatat dalam laporan realisasi anggaran jika tidak dilakukan perubahan APBD. Mereka meminta penjelasan apakah kebijakan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk berbagi informasi dan memperkuat koordinasi antar-DPRD dalam menjalankan tugas legislasi dan penganggaran secara efektif.
#sulselprov #dprdsulsel