Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Makassar, 19 Maret 2025 – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dari perwakilan masyarakat sipil yang menyampaikan pernyataan sikap menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Aspirasi ini diterima oleh Ibu A. Padauleng, Kepala Subkoordinator Aspirasi Sekretariat DPRD Sulsel.
Dalam pernyataan tersebut, masyarakat sipil menyoroti beberapa poin revisi yang dinilai bermasalah, di antaranya perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan, peningkatan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI, serta penambahan masa pensiun prajurit yang berpotensi memperparah birokratisasi militer di ranah sipil. Mereka menilai bahwa perubahan ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang menghendaki pemisahan peran militer dari ranah politik dan pemerintahan sipil.
Masyarakat sipil juga mengkritik proses revisi yang dianggap terburu-buru, tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, serta minim partisipasi publik. Selain itu, mereka menyoroti potensi dampak negatif terhadap hak asasi manusia, ruang demokrasi, serta akuntabilitas institusi militer.
DPRD Sulawesi Selatan berkomitmen untuk menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait sebagai bagian dari fungsi representasi dalam sistem demokrasi. Aspirasi yang disampaikan ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang terus berkembang di Indonesia.
Aspirasi dan masukan dari masyarakat sangat penting dalam proses legislasi, khususnya terkait kebijakan yang berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan dan kehidupan bernegara.