Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Makassar, 7 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel. Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan penjelasan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni:
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, didampingi oleh para Wakil Ketua serta dihadiri oleh Anggota DPRD dari berbagai fraksi. Gubernur Sulawesi Selatan turut hadir langsung untuk menyampaikan penjelasannya di hadapan forum legislatif.
Dalam penyampaiannya, Gubernur menegaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan, serta realisasi anggaran yang telah ditetapkan bersama DPRD. Gubernur juga menyampaikan sejumlah capaian pembangunan yang berhasil dilaksanakan selama tahun anggaran 2024.
Sementara itu, terkait Ranperda RPJMD 2025–2029, Gubernur memaparkan visi pembangunan Sulawesi Selatan lima tahun ke depan yang menitikberatkan pada transformasi ekonomi inklusif, penguatan infrastruktur wilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Ranperda ini disusun sebagai dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi arah dan pedoman pembangunan jangka menengah di Provinsi Sulsel.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar. Setelah penyampaian penjelasan gubernur, agenda selanjutnya adalah penyerahan naskah Ranperda kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme alat kelengkapan dewan.
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi daerah secara transparan dan partisipatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.