Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
MAKASSAR, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sulsel.
Pemandangan umum tersebut, terkait dengan perubahan atas perda nomor 1 tahun 2019 RPJMD Sulsel tahun 2018-2023 dan Nota keuangan serta ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021, di ruang Paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Jumat (13/11/2020).
Dalam paripurna itu, beberapa fraksi menyoroti soal pembangunan gedung twin tower 36 lantai, yang akan dibangun di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Sejumlah Fraksi di DPRD Sulsel mempertanyakan soal kepemilikan lahan yang dibanguni gedung. Dimana nantinya twin tower akan terintegrasi antara Pemprov, DPRD Sulsel, Fokopimda, dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu.
Fraksi Golkar misalnya mempertanyakan soal pembangunan twin tower pembiayaannya dan pengerjaanya dilakukan oleh PT Waskita Karya.
“Bagaimana status kepemilikan gedung ini mendatang? Apakah sepenunhnya menjadi milik Pemprov dan bagaiman dengan perjanjian kerjasama dan skema pembiyaanya, mohon penjelasan,” kata Andi Izman Maulana Padjalangi saat membacakan pandangan umum fraksi Golkar.
Senada dengan fraksi Golkar, Fraksi NasDem DPRD Sulsel juga mempertanyakan soal status hukum lahan yang dibanguni gedung yang rencananya pengerjaanya selama 18 bulan dengan sistem turn key itu.
Pandangan umum fraksi NasDem DPRD Sulsel, yang dibacakan oleh Desy Susanty Sutomo meminta penjelasan gubernur mengenai kejelasan status lahan di CPI. Karena diketahui bersama bahwa sedang direncanakan sejumlah pembangunan strategis provinsi dilahan tersebut.