Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Ketua Bapemperda Bapak Azhar Arsyad dan Anggotanya Bersama dengan Plt. Gubernur/Mewakili dan Para Kepala OPD mengadakan Rapat Kerja Pembahasan Terkait Hasil Indentifikasi Perda Yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Gedung Tower DPRD Lt. 9.(Rabu, 14 Juli 2021).
"Buatkan schedule, supaya kita mempunyai target-target yang akan kita capai nantinya. Buatkan catatan khusus untuk kepala OPD karena waktu cukup padat karena sudah 17 Perda Pak". (Ujar Ibu A. Nurhidayati Zainuddin, Anggota Dewan DPRD Prov. Sul-Sel).
"Saya cuman ingin menegaskan permasalahan yg menurut saya dari tahun lalu bahwa kita perlu ketegasan. Kalau perlu kita buatkan rapat Pansus khusus terkait Perda ini karena kita masih berputar-putar pada peraturan gubernur.(Tambahan Pewakilan Anggota Dewan, Bapak Andi Syafiuddin Patahuddin).
"Kami ingin menyampaikan dari biro hukum pada prinsipnya teguh pada peraturan, Kemudian terkait dengan perkada itu juga sudah kami laporkan, tapi kami memang akui perkada ini terkait identifikasi belum banyak yg kita sentuh". (Jawab Perwakilan Biro hukum)
'Bahwa bapemperda dalam hal ini akan membuat laporan tertulis tentang kesiapan akan undang-undang Cipta kerja ini dan tolong Biro Hukum lebih membantu lagi OPD-OPD nya'.(Tambahan dari Ketua Bapemperda, Bapak Azhar Arsyad).