Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancana Peraturan Daerah DPRD terkait kode etik dan tata bicara.
Ketua Pansus Ranperda DPRD Sulsel tentang kode etik dan peraturan tata beracara, Andi Muhammad Irfan AB mengatakan, anggota DPRD Sulsel yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nantinya akan dinilai melanggar kode etik.
Irfan AB mengakui bahwa, Peraturan Daerah (Perda) tentang kode etik dan tata beracara DPRD Sulsel sebelumnya memamg sudah ada. Tetapi harus diperbaharui.
“Karena sudah banyak peraturan perundang-undangan yang baru lahir dan ada korelasi yang mengatur bagaimana seorang anggota DPRD mematuhi norma yang berlaku,” kata Irfan, Senin (2/8/2021).
Legislator Partai PAN DPRD Sulsel ini menuturkan bahwa, salah satu poin kode etik yang rencananya akan masuk yakni kepatuhan LHKPN, karena anggota DPRD juga salah satu penyelenggara negara.
“Jadi anggota DPRD diwajibkan melaporkan LHKPN-nya menurut peraturan yang dibuat KPK,” jelasnya.
Olehnya itu lanjutnya, melalui Perda tersebut nantinya, anggota DPRD diwajibkan patuh dalam melaporkan LHKPN. Karena anggota DPRD ada patuh dan ada yang tidak.
“Jadwal untuk melaporkan tanggal 31 Maret kadang-kadang tepat waktu, ada yang lambat bahkan ada sama sekali yang tidak melaporkan, olehnya itu kami mengatur kepatuhan itu. Jadi, salah satunya ketaatan dalam melaporkan LHKPN secara reguler,” papar Irfan.