Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
MAKASSAR– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, melaksanakan rapat finalisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan guru dan siswa.
Rapat tersebut, dipimpin langsung ketua Pansus Andi Muhammad Irfan AB di ruangan Komisi E, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis 2 September 2021.
“Kita telah melahirkan perda perlindungan sekolah ramah guru dan siswa,” kata pegislator Fraksi PAN DPRD Sulsel ini.
Irfan AB menuturkan bahwa, poin-poin yang ada didalam Perda ini, diambil dari landasan landasan sosiologis, bahwa beberapa tahun terakhir ini banyak tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah, baik terhadap guru maupun siswa.
“Berdasarkan itulah makanya kita merumuskan perda ini dan dalam dinamika banyak masukan kita peroleh baik dari pihak stakeholder yang ada di Sulsel dan di kementerian dalam negri,” jelasnya.
Kendati demikian kata dia, dalam pembahasan perda ini, banyak berkembang dinamikan salah satunya adanya usulkan agar melakukan perubahan judul perda.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat perda perlindungan guru dan siswa ini dapat segera di sahkan melalui rapat paripurna Dewan.
“Ya, paling lambat hari kamis nanti bersamaan pengesahan KUA-PPAS,”jelasnya.