Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Rapat Paripurna Yang Dipimpin Oleh Ketua DPRD Prov. Sulsel, Ibu Andi Ina Kartika Sari bersama dengan Plt. Gubernur Prov. Sulsel, Rapat yang terkait dengan Penandatanganan dan Persetujuan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Sul-Sel dengan DPRD Prov
Sul-Sel tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2021 dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lt. 3. (Jum'at, 03 September 2021).
Rapat Paripurna DPRD Prov Sul-Sel juga Membahas tentang Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021 dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 DPRD Prov. Sul-Sel.
Pembacaan Hasil kesimpulan Rapat Badan Anggaran :
1. Terhadap rancangan umum Perubahan APBD PPAS
Saran :
1. Disarankan agar pengalokasian anggaran bantuan keuangan sebaiknya memenuhi syarat karena disadari bahwa bantuan keuangan harus memenuhi skala kebutuhan kota/kab.
2. Bantuan keuangan dan belanja hiba harusnya memiliki gambaran yang jelas.
3. Pendapatan dan belanja setelah di revisi perlu di perjelas dan dilaporkan oleh OPD ke komisi masing-masing.
4. Perlu memberi porsi anggaran yg lebih besar.
5. Lebih berhati-hati dan teliti dalam penggunaan anggaran. (Ucap Pak Faharuddin Rangga, dalam Rapat Paripurna DPRD Prov. Sul-Sel).
Pandemi ini selain menjadi tangtangan tetapi dalam hal lain membuat kita menciptakan kegiatan-kegiatan yang startegis. (Ujar Pak Plt. Gubernur Prov. Sul-Sel dalam sambutannya).