Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Penjelasan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021
Rapat Paripurna yang dipimpin Oleh Wakil ketua DPRD Prov. Sulsel, Bapak H Syaharuddin Alrif Bersama dengan Plt. Gubernur Prov. Sulsel Bapk Andi Sudirman Sulaeman, Rapat yang terkait dengan Penjelasan Gubernur Sulawesi Selatan Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2021. Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lt. 3. (Rabu, 8 September 2021)
H Syaharuddin Alrif menyampaikan tentang kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD
"Yang harus ditunaikan oleh Gubernur sebagaimana diatur dalam pasal 177 tentang peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang pengeluaran keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri No 4 Tahun 2020 Tentang pedoman, menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepda DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama".