Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ismail Bachtiar didampingi Andi Januar Jaury Dharwis dan Biro Hukum. Serta menghadirkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Sulsel, Kepala Dinas, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulsel, Tim Inisiator Rancangan Perda tentang Sistem Pertanian Organik, Tim Inisiator Rancangan Perda tentang Pengendalian Sampah Regional dan Tim Ahli/ Kelompok Pakar DPRD Prov. Sulsel. Berlangsung di Gedung Tower Lt. 9 DPRD Prov. Sul-Sel. Kamis (16/09/2021)
Rapat ini membahas tentang Ekspose Rancangan Perda, masing - masing tentang sistem pertanian organik dan pengendalian sampah regional.
Vera Firdaus mengatakan mengenai aturan dan sistem perlindungan tanaman pangan berkelanjutan dan berharap lahan sistem pertanian organik harus ada area tertentu.
"Kalo kita berbicara soal aturan tentang sistem perlindungan tanaman pangan berkelanjutan, itu kita memang berbicara area, jadi ada satu area yang diberi kemudahan tapi dengan jaminan atau beberapa aturan misalkan tanah ini tidak bisa di alo fungsikan lahan atau tidak bisa diperjual belikan pokoknya hal seperti itu dengan catatan ada kemudahan berbagai macam bantuan, kemudahan pangan itu pasti sifatnya area tapi itu belum menjamin. Saya berharap ada dimasukkan disini bahwa ketika kita mau membuat semacam sistem pertanian organik harus memang ada area tertentu, tidak boleh satu lahan disini organik disini non organik itu gak bisa, pasti menjadi non organik dia karena tercampur dengan airnya jadi disini lah kita perlu area." ucapnya.