DPRD Sulawesi Selatan - Efek Salju Emas
  • Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232

...

 MAKASSAR– DPRD Sulawesi Selatan bersikap tegas terhadap keberadaan PT Vale Tbk yang masa kontraknya akan habis pada 2025 mendatang. Pimpinan Komisi D DPRD Sulsel pun “mengusir” dua direktur yang diutus PT Vale Tbk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait perpanjangan kontrak perusahaan asal Brazil itu, Kamis 24 Maret 2022.

Utusan PT Vale “diusir” karena dinilai bukan pejabat yang bisa menentukan kebijakan di perusahaan yang beroperasi di Luwu Timur, Sulsel itu. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D Rahman Pina dan dihadiri sejumlah anggota komisi D DPRD Sulsel di antaranya, Ady Ansar, Andi Ansyari Mangkona, Mukhtar Badewing, Muhammad Sarif, Suwardi Haseng, dan Andi Nurhidayati Zainuddin menolak kehadiran jika bukan direksi atau penentu kebijakan di PT Vale.

“Yang kami undang itu direksi, bukan staf di bawahnya, jadi yang harus hadir adalah direksi yang bisa mengambil kebijakan karena ini menyangkut perpanjangan kontrak dan kebijakan PT Vale terhadap keberpihakan terhadap pengusaha dan masyarakat lokal, makanya kami minta maaf jika utusan PT Vale kita minta untuk meninggalkan ruang rapat,” tegas Rahman Pina di depan utusan PT Vale.

“Direksi PT Vale harus hadir, mereka harus menghargai undangan DPRD sebagai sebuah institusi negara, jangankan PT Vale, gubernur saja jika diundang maka harus hadir, apalagi jika ini cuma PT Vale saja, tidak boleh ada negara dalam negara,” kata Rahman Pina.

Untuk itu, DPRD Sulsel akan mengundang lagi sampai tiga kali untuk hadir. Jika dalam tiga kali diundang pihak direksi tidak hadir, DPRD akan menggunakan opsi untuk melibatkan pihak-pihak yang berwajib

“Kita akan undang lagi sampai tiga kali. Namun, jika sampai tiga kali masih tetap tidak hadir, maka DPRD akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan,” tegas politisi Partai Golkar itu. Meski demikian, Komisi D DPRD Sulsel tetap melanjutkan rapat membahas keberadaan perusahaan milik asing itu tanpa kehadiran PT Vale.

Sebelumnya, DPRD Sulsel pun meminta pemerintah pusat untuk tidak lagi memperpanjang kontrak PT Vale di Sorowako yang akan habis pada 2025 mendatang. Kehadiran PT Vale di Tana Luwu selama setengah abad kurang berkontribusi atas kesejahteraan masyarakat dan malah menyisahkan banyak kerusakan lingkungan di areal pertambangan.

“Kami di DPRD Sulsel meminta agar pemerintah pusat tidak memperpanjang kontrak kerja ini. Selama 50 Tahun PT Vale di Sulsel hanya menyisahkan kerusakan lingkungan, tak ada nilai ekonomi bagi masyarakat,” kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina kepada wartawan menyikapi aksi unjuk rasa warga pemuda dan warga Sorowako beberapa waktu lalu.

...
...