Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
MAKASSAR - Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, membidangi Keuangan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Badan Pengelola Keungan dan aset Daerah (BKAD) Sulsel.
RDP tersebut dalam rangka mendengar keluhan PKL yang berjualan di Kawasan Center Poin Of Indonesia (CPI), khusunya di wilayah taman BPJS Ketenagakejaan.
Dimana, para PKL mengeluhkan booth yang mereka sewa kecil, karena hanya 2X2 untuk tiga orang. Ditembah biaya keamanan dan kebersihan masing-masing Rp1 juta serta biaya staf Rp500 ribu.
"Jadi kita akan tinjau dilapangan, karena PKL ini minta luasannya diperbesar karena tidak manusiawi," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta (APT), Selasa (24/5/2022).
Sementara kata APT, dalam Perturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2018, tidak diatur terkait dengan biaya tambahan, seperti yang disebutkan para PKL ini.
"Nomor 88 tahun 2018 itu hitungannya cuman retribusi, dimana 40 ribu permeter, sedangkan tidak ada yang diatur dengan biaya pengamanan dan sebagainya," tutur APT.
Legislator fraksi NasDem ini menuturkan bahwa para PKL ini merupakan masyarakat yang terkena dampak dari reklamasi CPI dan mereka minta ada perhatian dari pemerintah.
Dimana lanjutnya, masyarakat Rajawali itu dulunya sebagai nelayang yang mata pencahariannya persi di lokasi di CPI dan dimana sekarang di timbung atau direklamasi.
"Jadi mereka harus mencari ikan lebih jauh lagi. Nah banyak hilang mata pencaharian berubah menjadi PKL. Inilah orang-orang tersebut meminta ada kompenasasi," tutupnya