Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Kunjungan Kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Perdagangan Orang
Di Provinsi Jawa Timur.
Pimpinan dan Anggota Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berkunjung ke Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, guna mendapatkan data dan Informasi serta bahan masukan terkait pembahasan Ranperda.
Pansus diterima pada pukul 10.00 Wib bertempat di Gedung Mall Pelayanan Publik Kota Surabaya, Ruang Rapat Puspaga, lantai 2.
Rombongan Pansus DPRD Sulsel dipimpin oleh Ibu Hj. Vera Firdaus, SH didampingi 8 orang Anggota Pansus :
1. Jhon Renden Mangontan, ST
2. Andi Izman Maulana Padjalangi, SH
3. drg. A. Rachmatika Dewi
4. Sarwindye T Biringkanae, S.IP
5. Isnayani, SH, MH
6. H. Azhar Arsyad, SH
7. Ir. A. Muhammad Irfan AB
Pada pertemuan tersebut hadir jajaran pemerintah prov. sulsel diantaranya :
1. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel, Bapak Ardiles Saggaf, S.STP, M.Si.
2. Kepala UPT PPPA Sulsel (Ibu Meisye Papayungan)
rombongan diterima oleh Bapak Tomi Ardiyanto (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pendendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Pemkot Surabaya, serta beberapa OPD yang terkait.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan Wakil Ketua pansus Ibu Hj. Vera Firdaus, bahwa kunjungan ke Surabaya diharapkan dapat menambah dan memperkaya Pansus dalam menyusun ranperda yang sementara dibahas, dengan melihat pertimbangan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Disambut oleh Bapak Tomi Ardianto bahwa Pemerintah Kota Surabaya sangat serius dalam penanganan perdagangan orang, oleh karenanya Walikota bersama dengan DPRD menggagas Perda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang sejak tahun 2014, hal ini pula yang menjadi dasar pemerintah dalam menutup tempat lokalisasi "Gang Dolly"
Disambung oleh Bapak H. Azhar Arsyad, SH, karena perdagangan orang adalah kejahatan yang terstruktur dan terorganisir maka perlunya keterlibatan beberapa stakeholder dalam penanganannya, salah satunya Pemerintah Daerah harus dapat bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum.
"Saat ini Walikota Surabaya telah mengambil beberapa langkah, selain memiliki Perda, dikeluarkan juga Keputusan Walikota Surabaya tahun tentang Gugus tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta telah dibentuk Unit Kerja terkait Perlindingan Perempuan dan Anak." Ujar Bapak Tomi Ardianto.
Diakhir pertemuan Ibu Wakil Ketua Pansus menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Surabaya, karena telah menerima Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD sulsel tersebut dan tentu banyak masukan yang telah didapatkan.