Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Senin 19/9/2022 Badan Pembentukan Perda (BAPEMPERDA) DPRD Prov. Sulsel melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur dalam rangka kordinasi/konsultasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Bapemperda Bapak Rudy Pieter Goni, SE., MM. (Fraksi PDIP) dan Drs. Andi Muchtar Mappatoba (Wakil Ketua), serta Anggota Bapemperda lainnya Ir. Arfandy Idris, Rakhmat Kasjim, ST., Ir. A. Hery Suhari Attas, A. Ansyari Mangkona, SE., dan H. hengky Yasin, S.Sos. Rombongan disambut oleh Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur H. M. Hasan Irsyad, SH., M.Si (Fraksi Golkar) didampingi Hadi Dediansyah (Fraksi Gerindra) dan juga Ibu Sri Nurhidayati Selaku Kabag. Perundang-Undangan Set. DPRD Jatim.
Kunjungan Bapemperda kali ini untuk menggali informasi bagaimana substansi pengaturan dan implementasi Perda Fasilitasi Pesantren di Jawa Timur.
Pertemuan berlangsung mulai Pukul 10.00 WIB dan dilaksankan di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Jawa Timur.
Menurut Rudy Pieter Goni, SE., MM. yang akrab disapa RPG, dalam kunjungan ini Bapemperda mendapatkan beberapa informasi penting mengenai substansi pengaturan diantaranya, fasilitasi penyelenggaraan pesantren dimungkinkan melalui mekanisme bantuan keuangan dalam bentuk hibah. Kemudian berkait pengaturan mengenai Pendidikan Agama Islam disarankan untuk tidak diatur dalam Perda mengingat kewenangan tersebut adalah kewenangan absolut Pemerintah Pusat. Selanjutnya yang berbeda dari Ranperda kita, bahwa Perda Pesantren Jawa Timur, mengamanatkan Pemda untuk membentuk sistem informasi pesantren daerah berbasis teknologi informasi, hal mana lebih dari 50% pesantren yang belum terdata dan dikendalikan oleh Bappeda dan Biro Keagamaan sambung beliau. Sementara itu H. M. Hasan Irsyad, SH., M.Si Ketua Bapemperda Jawa Timur, menyampaikan bahwa pembahasan Perda Pesantren menelan waktu yang cukup panjang hal mana disebabkan banyaknya jumlah pesantren di Jawa Timur, selain itu terdapat perbedaan jumlah pesantren antara Kementerian Agama dengan Nahdatul Ulama, dan juga Muhammadiyah.
Ibu Nunung menambahkan didalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini program “one pesantren one product”, yang merupakan sebuah program peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis pondok pesantren melalui pemberdayaan santri, pesantren, dan alumni pondok pesantren, dengan menekankan pesantren berdaya masyarakat sejahtera.
Diakhir pertemuan RPG menyampaikan rasa terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Jatim dan mengharapkan adanya sinergi yang kuat antar sesama Bapemperda di seluruh Indonesia.