DPRD Sulawesi Selatan - Efek Salju Emas
  • Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232

...

 

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Yang Tergabung Dalam Pansus Penyusunan Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Jawa Timur. Rombongan Diterima Langsung Oleh Ibu Umi Zahrok Anggota Komisi E DPRD Jatim Dari Fraksi PKB Di Lantai 1 Ruang Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kunjungan tersebut dalam rangka sharing fasilitasi penyelenggaraan pesantren dimana DPRD Jawa Timur telah lebih dahulu mengesahkan Perda terkait pesantren.

“Sejarah mencatat bahwa jawa barat yang pertama kali menyusun perda pesantren tetapi lokomotifnya tetaplah Jawa Timur dan disini adalah provinsi yang mungkin memiliki
Pesantren yang terbesar. Kami tentunya terinspirasi dari jawa timur karna Jawa Timur ini bahkan sudah ada perda pos kesehatan pesantren”, kata bapak Azhar Arsyad selaku ketua Pansus Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Lanjut, menurut bapak Azhar Arsyad, ada beberapa hal yang perlu kami lakukan pendalaman terutama soal implementasi. Jadi seringkali dalam banyak kasus utamanya Sulawesi Selatan, inisiatif-inisiatif Perda di DPRD selalu terkendala ketika perda itu mensyaratkan Pergub. Jadi kami berusaha mengurangi Pergub dalam perda ini. Tapi kami sadar bahwa kami bukan eksekutor dan tentu saja yang menjadi leading sektor adalah eksekutif.

Menurut bapak Saharuddin selaku wakil ketua Pansus fasilitasi penyelenggaraan pesantren, “kita di Sulawesi Selatan terkadang kesulitan dalam memberikan bantuan ke pesantren, walaupun kita sudah memiliki pergub nomor 58 tahun 2016 yang mengatur tentang hibah, sebagai implementasi turunan pertarunan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 yang mengatur secara utuh tentang bantuan hibah akan tetapi itupun sangat sulit sekali sebab tidak ada nomenklatur yang jelas terkait bantuan hibah pesantren. Alhamdulillah dengan terbitnya UUD No. 18 Perpres 82 ini lebih menguatkan kita untuk mendorong perda di tiap kabupaten.”

Pada proses penyusunan perda pesantren diluar political will pemerintahan daerah baik eksekutif maupun legislatif, yang pertama dimunculkan memang yaitu beberapa landasan penyusunan dari sisi yuridisnya, ada kekosongan hukumkah di daerah tersebut karna bagaimanapun seluruh elemen masyarakat berkontribusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, selanjutnya adalah landasan historis sebagai embrio pendidikan yang secara kultural diantaranya adalah pesantren yang secara genuine didirikan oleh para alim ulama yang diwadahi oleh madrasah-madrasah.

...
...