Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
DPRDSULSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) menggelar rapat paripurna internal. Rapat paripurna DPRD Sulsel itu terkait Rancagan Peraturan Daerah yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel, Selasa, 19 Maret 2024.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Muzayyin Arif bersama ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Rapat paripurna ini dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulsel.
Diawal rapat paripurna itu diawali dengan Penjelasan tim inisiator Ranperda DPRD Sulsel terkait dasar-dasar pembentukan Ranperda hingga manfaat ranperda.
Wakil ketua DPRD Sulsel, Muzayyin Arif sebagai pimpjnan rapat paripurna berharap Ranperda ini dibahas di tahap selanjutya kemudian nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar bermanfaat untuk masyarakat Sulsel.
Sebab, semua Fraksi di DPRD Sulsel menyetuji ke 4 (empat) Ranperda dibahas di tahapan selanjutnya menjadi Ranperda yang berasal dari DPRD Sulsel.
Adapun 4 (empat) Ranperd yang di paripurnakan, antara lain:
1. Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
2. Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat.
3. Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik.
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan .