Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
DPRDSULSEL - Komisi B DPRD Sulsel melakukan rapat dengar pendapat bersma Pejabat mewakili Gubernur Sulsel, Dinas Kabupaten Bulukumba, bersama tokoh, dan puluhan adat Kajang. Rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi B DPRD Sulsel, Lantai 4 Gedung Tower DPRD Sulsel, Rabu, 5 Juni 2024.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi B, Firmina Tallulembang yang dihadiri sejumlah anggota Komisi E. Rapat dengar pendapat ini terkait penguasaan lahan masyarakat Adat Kajang Oleh PT. London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum) di Kabupaten Bulukumba yang dianggap tidak lagi memiliki legal standing untuk beraktivitas di lahan tersebut.
Ketua Komisi B, Firmina Tallulembang berharap PT. Lonsum tidak melakukan aktifitas menunggu aktivitas dan mengancam hilangnya hak-hak masyarakat adat Kajang Kabupaten Bulukumba. Sebab Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum telah berakhir.