Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
DPRDSULSEL - Komisi B DPRD Sulsel melakukan rapat dengar pendapat bersam pihak terkait atas penguasaan lahan masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba oleh PT. London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum). Rapar dengar pendapat itu dilaksanakan di ruang rapat kerja Komisi B DPRD Sulsel, Kamis, 8 Agustus 2024.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Putra Batara Lantara dihadiri pihak terkait dan pejabat Pemprov yang mewakili Gubernur Sulsel.
Melalui rapat dengar pendapat itu maka, Komisi B DPRD Sulsel dalam waktu dekat berkomitmen akan melakukan kunjungan ke tanah adat Kajang untuk melihat langsung adanya penguasaaan lahan di atas tanah adat Kajang oleh PT. Lonsum.
Kunjungan kerja Komisi B DPRD Sulsel nantinya akan memberikan solusi agar tidak lagi terjadi penguasaan hinggah potensi terjadinya pengrusakan di tanah adat Kajang, Kabupaten Bulukumba.