Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
MAKASSAR – Jumat, 18 Oktober 2024, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat tim penyusun Tata Tertib DPRD di Makassar. Rapat ini digelar untuk membahas dan menyusun tata tertib yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan wewenang anggota DPRD Sulsel ke depannya.
Penyusunan tata tertib ini menjadi hal yang sangat penting karena berfungsi sebagai acuan hukum yang akan memastikan kelancaran jalannya sidang serta berbagai agenda legislatif lainnya. Dengan tata tertib yang jelas dan terstruktur, diharapkan seluruh proses kerja legislatif dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai anggota DPRD yang terlibat dalam tim penyusun, di mana mereka saling berdiskusi dan memberikan masukan terkait poin-poin penting yang perlu diperbarui atau ditambahkan. Pembahasan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan tata tertib dengan dinamika terbaru yang terjadi di dalam pemerintahan daerah maupun dalam skala nasional.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan tata tertib yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan serta tantangan yang ada, sehingga kinerja DPRD Sulsel dapat semakin optimal dalam melayani masyarakat dan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.