Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Paripurna pada hari Senin, 9 Desember 2024, pukul 14.30 WITA, bertempat di Ruang Rapat Paripurna lantai 3 Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Agenda utama rapat ini adalah penetapan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tentang Tata Tertib DPRD, sebuah langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat mekanisme kerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif.
Tata tertib ini menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek operasional DPRD, mulai dari prosedur pengambilan keputusan, pengelolaan sidang, hingga koordinasi antaranggota DPRD. Penyusunan dan penetapan tata tertib ini diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjalankan peran sebagai wakil rakyat yang mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.