Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
DPRDSULSEL- Ratusan warga nelayan pesisir takalar mendatangi kantor DPRD menyuarakan aspirasin dan tuntutan terhadap proyek reklamasi yang terjadi di daerahnya. Masyarakat yang tergabung dalam aliansi nelayan Galesong Raya dan Nelayan pesisir ini menuntut kejelasan dan meminta kepada Anggota DPRD mendesak Pansus RZWP3K , agar segera menghapus pasal-pasal yang masih mengakomodir kegiatan yang merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan dalam draf RZWP3K .
Menurut catatan Walhi Sulsel, terdapat 20 rumah masyarakat pesisir dan nelayan Galesong raya tepat si desa Bontosunggu dan desa Tamasaju rusak, sedangkan yang disebabkan penambangan pasir laut menghilangkan mata pencaharian nelayan hingga 350 orang beralih profesi menjadi buruh bangunan, sawi dan penjual ikan dan tukang ojek.
Menurut warga setempat penambangan pasir laut yang dilakukan kapal Boskalis dan Jan De Nul tahun laalu bukan hanya berdampak berkurangnya pendapatan nelayan, ini menyebabkan putusnya rantai ekosistem dan konflik keluarga, namun kegiatan ini juga meninggalkan sebanyak 8 tulang belulang atau jasad manusia yang bertebaran di bibir pantai.
Dari sekian lama aksi aliansi menuntut keras Tolak Reklamasi dan zona Tambang Pasir Laut dalam draf RZWP3K, dan meminta pulihkan Sulsel akibat Reklamasi dan Tambang pasir Laut.
Anggota DPRD dari fraksi Golkar Fachruddin Rangga selaku warga takalar sendiri akan membantu menyelaesaikan kasus yang ada di daerahnya ini.” saya sangat prihatin dengan kondisi yang ada di daerah takalar katakanlah tanah kelahiran saya sendiri, kami di DPRD akan mengkomunikasikan dengan ketua Pansus dan para Anggota lainnya. Ini sebenarnya Pansus yang paling lama.
Kami di DPRD akan menyampaikan dan melakukan persuratan ke Kementrian, dan kami siap akan mempertahankan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Kami siap untuk melakukan koordinasi kedepannya dalam agenda RDP (Rapat Dengar Pendapat) nanti. Ujar Rangga”.