Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
PAREPARE — Perda nomor 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum Parepare menjadi referensi DPRD Sulsel. Pansus ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) tertarik dengan aturan yang digagas DPRD Parepare itu.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos saat kunjungan kerja di DPRD Parepare, Selasa (6/10/2020). Ia diterima Ketua Komisi I DPRD Parepare Kaharuddin Kadir.
Legislator Fraksi PAN Sulsel itu menilai perda itu sangat bagus dan tertib. Terlebih, kata dia, inovasi tim reaksi cepat tanggap dan penyediaan hotline 24 jam.
“Sangat bagus dan sangat tertib. Tadi dilaporkan kalau ada pelanggaran atau masyarakat menelpon itu pelayanan cepat. Paling lama 10 menit. Kami sangat merespons apa yang dilakukan pemerintah kota Parepare,” nilainya.
Ketua Komisi I DPRD Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan kunjungan itu untuk menjadikan referensi dari perda trantib di Sulsel. Ia berharap, aturan di provinsi dan daerah tidak tumpang tindih.
Legislator Golkar ini menyebutkan perda yang ia gagas di Komisi I sudah ditindaklanjuti Satpol PP. Ketua Harian Golkar ini menyebutkan Satpol PP sudah menunjukkan kinerja yang baik.
“Satpol kita sudah menindaklanjuti dengan membentuk tim reaksi cepat. Ada juga hotline satpol peduli. Satpol kita memperlihatkan kinerja yang bagus. Kesiapan yang prima dalam menyambut peraturan daerah ketertiban umum ini,” pujinya.
Sementara, Kadis Satpol PP Muhammad Anzar mengatakan perda tersebut mendukung pihaknya menertibkan warga. Ia tak lagi ragu menindak, sejak perda tersebut resmi menjadi payung hukumnya.
“Sebelum ada perda ketertiban umum, kami ragu menindak. Lahirnya perda ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas. Sejauh ini kami menindak parkir liar, IMB, dan pedagang kaki lima,” pungkasnya.
Parepare merupakan kota pertama yang dikunjungi DPRD Sulsel terkait penyerapan aspirasi ranperda trantib. Selanjutnya, DPRD Sulsel melakukan hal serupa di kabupaten kota yang termasuk daerah lalu lintas.