Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
KENDARI, Selasa 6 Oktober 2020, Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Pembahas Ranperda tentang Perlindungan Guru dan Siswa melakukan kunjungan kerja luar daerah ke Kantor DPRD Kota kendari Prov.Sulawesi Tenggara.
Pada kunjungan tersebut rombongan Pansus diterima oleh Ketua DPRD Kota Kendari H.Subhan,ST dari Fraksi PKS didampingi Kerua Komisi I bpk Simon Mentong dari Fraksi Gerindra,hadir pula mendampingi Plt kepala Dinas Pendidikan sekaligus Asisten I kota Kendari bpk Makmur,S.Pd. M.Pd.
Menurut Ketua Pansus yang juga selaku Ketua Rombongan, bpk Andi Muh.Irfan AB bahwa kunjungan kerja pansus kali ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi dan masukan dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Guru dan Siswa yang saat ini sementara dibahas oleh DPRD bersama Gubernur Sulawesi Selatan.
Sementara itu,ketua DPRD Kota Kendari, menyambut baik dengan adanya rencana pembentukan perda ini, lebih lanjut Subhan mengatakan bahwa apa yg di terapkan di Priv.Sulawesi Selatan akan kami coba jg terapkan di Kora Kendari.
Lanjut menurut Plt Kadis Pendidikan Kota Kendari bahwa program kami didalam mengatasi kekerasan dan tawuran antar siswa adalah dgn adanya perlindungan Hukum,perlindungan anak,Tim Patroli Keamanan Siswa dalam hal ini kerjasama dengan Satpol PP,Zikir Akbar untuk mengumpulkan bnyak Siswa,tablig Akbar dan jg adanya sekolah berbagi
Pada akhirnya, pertemuan tersebut ditutup dgn acara tukar cendramata dan foto bersama oleh rombongan Pansus bersama Ketua DPRD