Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Makassar, 18 Juni 2025 – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisi E secara khusus mengkaji catatan-catatan hasil pemeriksaan BPK, baik terkait temuan administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.
Melalui rapat ini, Komisi E menyoroti sejumlah rekomendasi BPK yang perlu segera ditindaklanjuti, termasuk penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan. Rapat kerja ini juga menjadi momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah guna mendukung pencapaian program-program strategis pemerintah provinsi.
Komisi E menegaskan bahwa hasil pembahasan ini akan menjadi bahan dalam rapat gabungan bersama komisi-komisi lain dan badan anggaran DPRD, sebagai dasar dalam memberikan masukan terhadap perbaikan manajemen keuangan daerah ke depan.
Dengan pelaksanaan rapat ini, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.