Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Makassar - Rencana pembangunan bendungan di Dusun Buka, Desa Tanduk, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, menuai perhatian serius dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui Komisi D, DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 9 Juli 2025, di Ruang Rapat Komisi D, Gedung Tower Lantai 6.
Agenda utama RDP ini adalah menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan penerbitan sertifikat tanah di sekitar kawasan pembangunan Bendungan Lamasi, Kabupaten Luwu Timur, yang dinilai bersinggungan dengan wilayah yang diklaim sebagai tanah adat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Drs. H. A. Kadir Halid
dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari masyarakat, instansi pertanahan, Balai Wilayah Sungai, dan unsur pemerintah daerah. Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan atas adanya penerbitan sertifikat atas lahan yang diklaim sebagai tanah adat dan dianggap belum melalui proses pelepasan hak secara menyeluruh.
Komisi D meminta seluruh dokumen pendukung, baik dari masyarakat maupun instansi terkait dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang agar diserahkan dalam waktu dekat guna dilakukan kajian lebih lanjut. DPRD menekankan pentingnya transparansi dan verifikasi data secara menyeluruh sebelum mengambil langkah rekomendatif.
“Kami berharap seluruh dokumen, baik administratif maupun historis, dapat dikumpulkan agar kami di DPRD bisa mengkaji persoalan ini secara adil dan menyeluruh. DPRD tidak berpihak, melainkan menjadi jembatan untuk mencari solusi terbaik,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Drs. H. A. Kadir Halid.
Rapat ini merupakan bentuk komitmen DPRD Sulsel khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjembatani dialog antara masyarakat dan instansi pemerintah. DPRD akan terus mengawal isu ini hingga tuntas dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, ketaatan pada hukum, serta menjaga harmoni sosial dalam proses penyelesaiannya.