Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
MAKASSAR, — Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perubahan RPJMD Tahun 2018 – 2023 Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, secara normatif didasari karena adanya perubahan regulasi secara nasional.
Namun tidak bisa dipungkiri bahwa secara substansi semua berharap agar muatan dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan, diharapkan dapat lebih fokus pada program yang dapat mengakselerasi percepatan pencapaian target, sehingga terwujud simplikasi atau perampingan program yang akan diimplementasikan dalam rangka percepatan pencapaian indikator kinerja utama pembangunan daerah provinsi Sulawesi selatan.
“Selain itu, tekanan akibat pandemic Covid-19 semakin melengkapi argumentasi kita dalam melakukan perubahan RPJMD Tahun 2018 – 2023,” katanya.
Hal itu disampaikan Nurdin Abdullah pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi di Kantor DPRD Sulsel, Senin, 9 November 2020.
Lanjutnya, bahwa dalam perubahan tersebut telah dilakukan perubahan beberapa ketentuan/materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, yaitu pada Ketentuan Pasal 2 ayat 3 diubah dengan adanya penambahan BAB terkait arah pengembangan kawasan dan ayat 4 dilakukan penyempurnaan ayat yang diacu.
Selain perubahan terhadap materi atau muatan di dalam perubahan RPJMD, juga dipengaruhi dengan adanya perubahan target ekonomi makro diakibatkan gejolak ekonomi global yang diperparah dengan adanya pandemic covid-19 di tahun 2020 ini.