Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
MAKASSAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melakukan rapat ekspose terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Dalam rapat tersebut, diikuti oleh anggota Bapemperda DPRD Sulsel, Dinas Sosial Sulsel, Biro Hukum Sulsel, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, dan tim pakar DPRD Sulsel.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Azhar Arsyad mengatakan bahwa, ranperda bantuan hukum untuk orang miskin ini merupakan perda inisiatif dari DPRD Sulsel.
“Jadi ini ternyata sesuatu yang sudah lama tapi belum sampai tahap ini,” ujar Azhar, ditemui usai rapat tadi, di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (22/4/2021).
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel ini menuturkan bahwa, dari pembicaraan tadi melalui rapat hampir semua sepakat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin.
“Cuman secara teknis nanti akan dibahas selanjutnya,” jelas Ketua DPW PKB Sulsel ini.
Rapat ekspose tadi berjalan dengan baik, meski demikian ada beberapa saran, kritik, dan masukan dari beberapa peserta rapat terkait dengan naskah akademik dari ranperda tersebut.
“Jadi, tidak ada ji masalah sebenarnya, mereka mengkritisi bahwa di naskah akademik ini belum mencantumkan analisis beban kerja. Jadi nanti para inisiator akan melengkapi itu, lebih teknis saja,” bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa, jika ranperda ini sudah menjadi Perda, maka akan menjadi produk Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulsel.
“Karena yang disebut pemerintah provinsi adalah gubernur dan DPRD jadi harus dia terima karena dibahas bersama-sama,” terang Azhar.
Lebih jauh ia mengungkapkan, faktanya di lapangan ada kebutuhan bahwa terlalu banyaknya orang-orang miskin yang tidak bisa memperjuangkan hak-haknya.
“Sehingga menurut saya di situlah negara harus hadir, dalam konteks saya sebagai Bapemperda ya pemerintah provinsi harus hadir,” tutupnya.