Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Rapat Paripurna Yang Dipimpin Oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sulsel, Bapak Muzayyin Arif bersama dengan Sekda Prov. Sulsel, Rapat yang terkait dengan Pendapat Gubernur Prov. Sulsel terhadap Pengajuan Ranperda Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Masing - masing tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Pengelolaan keuangan Daerah dan Rencana Umum Energi Daerah Prov. Sulsel Tahun 2020-2050, Serta Juga Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lt. 3. (Senin, 28 Juni 2021).
Dalam Rapat tersebut Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Perwakilan Fraksi kepada Gubernur Prov. Sul-Sel, salah satunya dari Juru Bicara Fraksi Golkar Bapak Sofyan Syam Bahwa dalam Pertanggungjawaban APBD 2020 Visi Pemprov Sul-sel adalah "Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter", Apakah visi dan misi sebanyak 5 point ini telah terwujud dalam implementasi dan sudah sejauh mana bobot pencapaian dalam pelaksanaan APBD 2020?
Pandangan Lain juga muncul, "Kami dari Fraksi Gerindra Menyesalkan Amburadulnya pengelolaan keuangan yg ada di Pemprov Sul-sel, Hal ini dilihat dari banyaknya proyek yang belum dibayar sehingga menjeritnya banyak Kontraktor dan Juga Kami mendesak segera penyelsaian utang 2020 sebelum memasuki pembahasan APBD perubahan Serta Kami dari Fraksi Gerindra Melihat Penggunaa dana COVID-19
belum terlihat langsung dalam Penanganannya oleh karena itu kami meminta Pertanggungjawaban Plt. Gubernur Secara Akuntabilitas" (Pungkas Pak A. Muchtar Mappatoba, Juru Bicara Fraksi Gerindra).