Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Wakil ketua Komisi B, Ibu Nurhidayati Zainuddin dan Anggotanya bersama Bupati Kab. Gowa/Mewakili serta Koalisi Pemerhati Lingkungan mengadakan Rapat Lanjutan Dengar Pendapat Terkait dengan Keluhan Petani terhadap Aktifitas Tambang Yang Merusak Saluran Irigasi Air Persawahan Milik Petani Desa Manuju, Kec. Manuju Kab. Gowa. (Senin, 28 Juni 2021).
Dalam rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari
Kepolisian Daerah Sul-Sel yang memberikan pandangan bahwa "kami sudah menangani 9 laporan aduan tentang kegiatan penambangan liar, bahwa kegiatan penamabangan liar ini terjadi hampir diseluruh wilayah Sul-Sel, sementara itu dalam laporan kepolisian bisa saja banyak yang terlibat didalamnya, bisa operator eskavatornya atau bisa saja Kepala Pecatatannya atau mungkin bisa masyarakat sekirarnya. Pelaku usaha yang memanfaatkan bekas material tambang juga ini bisa dimintaki Pertanggungjawabannya"
"Apabila Kita bicara terkait dengan lahan pertanian, UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjuatan, Apakah Lokasi Area Desa Manuju ini sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Jika terjadi ahli fungsi menjadi tembang ini sudah menjadi tindak pidana. (Tambahnya).
"Harapan kami Koalisi Pemerhati Lingkungan dan para Petani meminta agar Penambang berkomitmen untuk memperbaiki saluran irigasi yang rusak tetapi jangan lagi dikenakan biaya kepada Para Petani, dan kami juga harapkan adanya penertiban kepada penambang yang ilegal maupun legal"(Ujar Perwakilab Koalisi Pemerhati Lingkungan).