Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Makassar - Terkait penolakan warga terhadap pembangunan SPBU di Kelurahan Cale Kecamatan Ujung bulu, Kab. Bulukumba.
Rahman Pina selaku ketua Komisi D, DPRD Prov. Sul-Sel yang memimpin langsung jalannya RDP Tersebut. Beliau menjelaskan tentang persyaratan usaha.
"Ada beberapa dokumen dan memang disitu ada persyaratan tempat usaha. Khususnya untuk SPBU harus ada persetujuan tetangga. Tetapi saya tidak tau apakah ini masih berlaku dengan keluarnya UUD cipta kerja. Nanti kita akan sama sama baca secara detail aturan yang mengenai itu. Pungkasnya.